Skip to main content

Kantor Hukum SLSS Jakarta Timur| Spesialis Pidana & Bisnis

Wanprestasi dalam Kontrak: Pengertian, Contoh, dan Upaya Hukum

Dalam hubungan bisnis, kontrak dibuat untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak. Namun, dalam praktiknya, tidak semua kewajiban yang telah disepakati dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Salah satu pihak dapat terlambat memenuhi kewajibannya, melaksanakan kewajiban tidak sesuai perjanjian, atau bahkan tidak melaksanakannya sama sekali. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan wanprestasi dan sering menjadi sumber sengketa dalam […]