Skip to main content

Kantor Hukum SLSS Jakarta Timur| Spesialis Pidana & Bisnis

Addendum Kontrak: Cara Mengubah Perjanjian yang Sudah Ditandatangani Secara Sah

Dalam dunia bisnis, addendum kontrak sering digunakan ketika para pihak perlu menyesuaikan isi perjanjian yang telah di sepakati sebelumnya. Perubahan tersebut dapat berkaitan dengan jangka waktu, nilai pekerjaan, ruang lingkup kerja, maupun ketentuan lain yang dianggap perlu diperbarui. Namun, apakah kontrak yang sudah ditandatangani dapat diubah begitu saja? Jawabannya adalah dapat, tetapi perubahan tersebut harus […]