Pasal 1238 KUHPerdata: Kapan Debitur Dianggap Wanprestasi?
Pasal 1238 KUHPerdata: Kapan Debitur Dianggap Wanprestasi? Dalam dunia bisnis maupun hubungan hukum perdata, keterlambatan memenuhi kewajiban sering kali menjadi awal munculnya sengketa. Namun, tidak setiap keterlambatan secara otomatis membuat seseorang dianggap melakukan wanprestasi. Hukum perdata di Indonesia menetapkan syarat tertentu sebelum seorang debitur dapat dinyatakan lalai atau wanprestasi. Salah satu ketentuan yang menjadi dasar […]