Skip to main content

Kantor Hukum SLSS Jakarta Timur| Spesialis Pidana & Bisnis

Kapan Debitur Dianggap Lalai dalam Perjanjian? Memahami Kelalaian Sebelum Wanprestasi

Dalam sebuah perjanjian, setiap pihak pada dasarnya memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan apa yang telah disepakati. Namun, dalam praktiknya, tidak semua kewajiban dilaksanakan tepat waktu atau sesuai dengan isi perjanjian. Misalnya, pembayaran seharusnya dilakukan pada tanggal tertentu, tetapi sampai batas waktu tersebut pembayaran belum diterima. Barang yang dijanjikan belum diserahkan. Atau suatu pekerjaan […]