Skip to main content

Kantor Hukum SLSS Jakarta Timur| Spesialis Pidana & Bisnis

Ilustrasi perbedaan syarat subjektif dan objektif dalam perjanjian
Syarat subjektif dan objektif sama-sama menentukan sahnya perjanjian, tetapi ketidakpemenuhannya dapat menimbulkan akibat hukum yang berbeda.

Tidak semua masalah dalam suatu perjanjian menimbulkan akibat hukum yang sama. Ada keadaan yang membuat suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalan, tetapi ada juga keadaan yang menyebabkan perjanjian tersebut batal demi hukum. Untuk memahami perbedaannya, perlu terlebih dahulu diketahui syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Pasal tersebut mengenal empat syarat sah perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Namun, keempat syarat tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam hukum perjanjian, syarat-syarat tersebut dibedakan menjadi syarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektif berkaitan dengan pihak-pihak yang membuat perjanjian, sedangkan syarat objektif berkaitan dengan apa yang diperjanjikan serta apakah isi atau tujuan perjanjian tersebut dibenarkan oleh hukum. Perbedaan ini penting karena akibat hukum dari tidak terpenuhinya masing-masing kelompok syarat juga tidak sama.

Secara umum, tidak terpenuhinya syarat subjektif dapat menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan tidak terpenuhinya syarat objektif dapat menyebabkan perjanjian batal demi hukum. Oleh karena itu, memahami perbedaan keduanya tidak cukup hanya dengan menghafal empat syarat sah perjanjian, tetapi juga perlu memahami hubungan antara syarat yang tidak terpenuhi dan akibat hukumnya.

Apa yang Dimaksud dengan Syarat Subjektif dan Objektif dalam Perjanjian?

Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian dapat dianggap sah. Keempat syarat tersebut adalah:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu hal tertentu; dan
  4. suatu sebab yang halal.

Keempat syarat tersebut kemudian dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektif terdiri dari kesepakatan para pihak dan kecakapan untuk membuat perjanjian. Disebut sebagai syarat subjektif karena berkaitan dengan subjek atau orang yang membuat perjanjian. Perhatian utamanya terletak pada apakah para pihak benar-benar sepakat dan apakah mereka memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.

Sementara itu, syarat objektif terdiri dari adanya suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Disebut sebagai syarat objektif karena berkaitan dengan objek serta isi atau tujuan perjanjian. Perhatian utamanya terletak pada apa yang diperjanjikan dan apakah perjanjian tersebut memiliki isi atau tujuan yang dibenarkan oleh hukum.

Perbedaan ini dapat dipahami secara sederhana dengan melihat dua pertanyaan berikut:

  • Syarat subjektif: siapa yang membuat perjanjian dan apakah mereka memberikan persetujuan secara sah?
  • Syarat objektif: apa yang diperjanjikan dan apakah isi atau tujuan perjanjian tersebut dibenarkan oleh hukum?

Pembagian tersebut penting karena tidak semua pelanggaran terhadap syarat sah perjanjian menghasilkan akibat yang sama. Apabila masalah terjadi pada syarat subjektif, perjanjian dapat berada dalam keadaan dapat dibatalkan. Sebaliknya, apabila masalah terjadi pada syarat objektif, perjanjian dapat berada dalam keadaan batal demi hukum.

Namun, untuk memahami perbedaan tersebut secara lebih jelas, perlu dilihat terlebih dahulu apa saja yang termasuk dalam masing-masing kelompok syarat tersebut.

Apa Saja yang Termasuk Syarat Subjektif Perjanjian?

Syarat subjektif adalah syarat sah perjanjian yang berkaitan dengan subjek atau pihak-pihak yang membuat perjanjian. Dalam Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat dua syarat yang termasuk dalam kelompok ini, yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

Kedua syarat tersebut berhubungan dengan pihak yang terlibat dalam perjanjian. Kesepakatan berkaitan dengan bagaimana para pihak menyatakan persetujuannya, sedangkan kecakapan berkaitan dengan apakah pihak tersebut dapat melakukan perbuatan hukum dan membuat perjanjian.

Sepakat Mereka yang Mengikatkan Dirinya

Kesepakatan merupakan dasar dari lahirnya hubungan perjanjian. Secara sederhana, kesepakatan terjadi ketika para pihak memiliki kehendak yang sama untuk mengikatkan diri terhadap isi perjanjian.

Misalnya, satu pihak menawarkan untuk menjual suatu barang dengan harga tertentu dan pihak lain menerima penawaran tersebut. Apabila kedua pihak menyetujui hal yang sama, pada dasarnya terdapat kesepakatan mengenai barang dan harga yang diperjanjikan.

Namun, kesepakatan tidak hanya berarti adanya tanda tangan atau pernyataan setuju. Persetujuan tersebut harus diberikan berdasarkan kehendak yang sebenarnya dan tidak lahir dari keadaan yang dapat memengaruhi kebebasan seseorang dalam memberikan persetujuan.

Oleh karena itu, dalam keadaan tertentu, suatu kesepakatan dapat dipersoalkan apabila terjadi kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Keadaan tersebut dapat memengaruhi apakah persetujuan yang diberikan benar-benar merupakan kehendak yang bebas dari pihak yang membuat perjanjian.

Kecakapan untuk Membuat Perjanjian

Syarat subjektif berikutnya adalah kecakapan para pihak untuk membuat suatu perjanjian. Kecakapan berkaitan dengan kemampuan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum bagi dirinya.

Tidak setiap orang berada dalam kedudukan hukum yang sama ketika membuat perjanjian. Oleh karena itu, perlu diperhatikan apakah pihak yang membuat perjanjian memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum tersebut.

Dalam konteks perjanjian, persoalan kecakapan juga tidak hanya berkaitan dengan usia. Pada keadaan tertentu, seseorang dapat menghadapi pembatasan dalam melakukan perbuatan hukum. Karena itu, sebelum membuat perjanjian, penting untuk memastikan bahwa pihak yang terlibat memiliki kedudukan dan kemampuan hukum yang diperlukan untuk mengikatkan dirinya.

Contoh Syarat Subjektif dalam Perjanjian

Agar lebih mudah dipahami, perbedaan antara kesepakatan dan kecakapan dapat dilihat melalui contoh berikut.

Andi dan Budi membuat perjanjian jual beli sepeda motor. Andi setuju menjual sepeda motor miliknya dengan harga Rp20 juta dan Budi setuju untuk membelinya dengan harga tersebut. Dalam keadaan seperti ini, kesepakatan terlihat dari adanya persetujuan antara kedua pihak mengenai hal yang diperjanjikan.

Namun, persoalan akan berbeda apabila persetujuan Budi diperoleh karena adanya paksaan. Misalnya, Budi dipaksa untuk menandatangani perjanjian jual beli tersebut meskipun sebenarnya tidak menghendaki perjanjian itu. Dalam keadaan seperti ini, persoalannya bukan terletak pada objek perjanjian, tetapi pada bagaimana persetujuan salah satu pihak diperoleh.

Contoh lain berkaitan dengan kecakapan. Misalnya, suatu perjanjian dibuat oleh pihak yang menurut hukum tidak memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. Permasalahan tersebut juga berkaitan dengan subjek atau pihak yang membuat perjanjian, sehingga termasuk dalam persoalan syarat subjektif.

Dari contoh tersebut, syarat subjektif dapat dipahami sebagai syarat yang berfokus pada pihak yang membuat perjanjian dan cara persetujuannya terbentuk. Karena persoalannya berkaitan dengan subjek perjanjian, tidak terpenuhinya syarat subjektif memiliki akibat hukum yang berbeda dengan tidak terpenuhinya syarat objektif.

Apa Saja yang Termasuk Syarat Objektif Perjanjian?

Syarat objektif adalah syarat sah perjanjian yang berkaitan dengan objek, isi, atau tujuan perjanjian. Dalam Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat dua syarat yang termasuk dalam kelompok ini, yaitu adanya suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.

Kedua syarat tersebut tidak lagi berfokus pada pihak yang membuat perjanjian. Perhatiannya beralih kepada apa yang menjadi isi perjanjian dan apakah isi atau tujuan tersebut dibenarkan oleh hukum.

Adanya Suatu Hal Tertentu

Suatu perjanjian harus memiliki hal tertentu yang dapat menjadi objek dari apa yang diperjanjikan. Dengan kata lain, harus dapat diketahui apa yang menjadi pokok perjanjian dan apa yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.

Objek perjanjian tidak selalu harus berupa barang. Perjanjian juga dapat berkaitan dengan jasa, pekerjaan, pembayaran, atau bentuk prestasi lain yang dapat ditentukan.

Misalnya, dalam perjanjian jual beli, objek perjanjiannya dapat berupa barang yang diperjualbelikan. Dalam perjanjian jasa, objeknya dapat berupa pekerjaan atau layanan yang harus dilakukan. Sementara itu, dalam perjanjian pinjam meminjam, salah satu hal yang diperjanjikan dapat berkaitan dengan sejumlah uang yang harus dikembalikan.

Oleh karena itu, suatu perjanjian perlu memiliki isi yang dapat ditentukan. Para pihak harus memiliki gambaran mengenai apa yang menjadi hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian tersebut.

Sebab yang Halal

Syarat objektif berikutnya adalah adanya sebab yang halal. Secara umum, perjanjian tidak boleh dibuat dengan isi atau tujuan yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Sebab yang halal tidak sekadar berkaitan dengan alasan pribadi seseorang membuat perjanjian. Yang perlu diperhatikan adalah apakah isi atau tujuan yang menjadi dasar perjanjian tersebut dapat dibenarkan menurut hukum.

Sebagai contoh, dua pihak tidak dapat menjadikan suatu kegiatan yang dilarang oleh hukum sebagai isi atau tujuan dari perjanjian. Meskipun para pihak sama-sama menyetujui perjanjian tersebut, persetujuan mereka tidak dapat membuat sesuatu yang dilarang menjadi dibenarkan.

Contoh Syarat Objektif dalam Perjanjian

Misalnya, Andi dan Budi membuat perjanjian mengenai penjualan suatu barang. Dalam perjanjian tersebut, perlu dapat diketahui barang apa yang menjadi objek penjualan serta apa yang menjadi kewajiban masing-masing pihak.

Apabila perjanjian dibuat dengan isi yang sama sekali tidak dapat ditentukan sehingga tidak jelas apa yang sebenarnya diperjanjikan, persoalannya dapat berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat mengenai suatu hal tertentu.

Contoh lain berkaitan dengan sebab yang halal. Misalnya, dua pihak membuat kesepakatan untuk melakukan kegiatan yang dilarang oleh hukum. Meskipun kedua pihak benar-benar sepakat dan sama-sama menyatakan persetujuannya, kesepakatan tersebut tidak dapat mengubah sifat kegiatan yang dilarang menjadi perjanjian yang sah.

Dari contoh tersebut, syarat objektif dapat dipahami sebagai syarat yang berfokus pada apa yang diperjanjikan serta apakah isi atau tujuan perjanjian tersebut dibenarkan oleh hukum. Karena persoalannya berkaitan dengan objek perjanjian, tidak terpenuhinya syarat objektif memiliki akibat hukum yang berbeda dengan tidak terpenuhinya syarat subjektif.

Apa Perbedaan Utama Syarat Subjektif dan Objektif Perjanjian?

Perbedaan utama antara syarat subjektif dan syarat objektif terletak pada apa yang menjadi fokus dari masing-masing syarat serta akibat hukum apabila syarat tersebut tidak terpenuhi.

Syarat subjektif berkaitan dengan pihak yang membuat perjanjian. Kelompok ini meliputi adanya kesepakatan para pihak dan kecakapan untuk membuat perjanjian. Karena itu, syarat subjektif berhubungan dengan apakah pihak yang terlibat dapat mengikatkan dirinya dan apakah persetujuan yang diberikan terbentuk secara sah.

Sebaliknya, syarat objektif berkaitan dengan apa yang diperjanjikan serta apakah isi atau tujuan perjanjian dibenarkan oleh hukum. Kelompok ini meliputi adanya suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Fokusnya bukan lagi pada siapa yang membuat perjanjian, melainkan pada objek dan isi perjanjian itu sendiri.

Perbedaan tersebut dapat dilihat melalui tabel berikut:

Syarat SubjektifSyarat Objektif
Berkaitan dengan pihak yang membuat perjanjianBerkaitan dengan objek, isi, atau tujuan perjanjian
Meliputi kesepakatan dan kecakapanMeliputi suatu hal tertentu dan sebab yang halal
Mempertanyakan apakah pihak memberikan persetujuan secara sah dan memiliki kecakapan untuk membuat perjanjianMempertanyakan apa yang diperjanjikan serta apakah isi atau tujuannya dibenarkan oleh hukum
Tidak terpenuhi dapat menyebabkan perjanjian dapat dibatalkanTidak terpenuhi dapat menyebabkan perjanjian batal demi hukum

Dari perbandingan tersebut, terlihat bahwa perbedaan antara syarat subjektif dan objektif tidak hanya terletak pada pembagian empat syarat sah perjanjian. Perbedaan yang paling penting justru terlihat dari akibat hukum apabila salah satu syarat tidak terpenuhi.

Masalah pada syarat subjektif pada dasarnya berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu dalam perjanjian. Oleh karena itu, akibat hukumnya berbeda dengan masalah yang berkaitan dengan syarat objektif. Tidak terpenuhinya syarat subjektif dapat menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan.

Sementara itu, tidak terpenuhinya syarat objektif berkaitan dengan objek atau isi perjanjian yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak. Akibatnya, perjanjian dapat berada dalam keadaan batal demi hukum.

Karena itu, ketika menilai suatu perjanjian yang bermasalah, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya apakah terdapat syarat yang tidak terpenuhi. Penting juga untuk mengetahui syarat mana yang tidak terpenuhi. Dari sinilah dapat dipahami mengapa tidak semua perjanjian yang bermasalah langsung memiliki akibat hukum yang sama.

Apa Akibat Jika Syarat Subjektif Tidak Terpenuhi?

Apabila syarat subjektif dalam suatu perjanjian tidak terpenuhi, perjanjian tersebut pada dasarnya dapat berada dalam keadaan dapat dibatalkan. Akibat hukum ini berbeda dengan tidak terpenuhinya syarat objektif yang dapat menyebabkan perjanjian batal demi hukum.

Syarat subjektif berkaitan dengan kesepakatan dan kecakapan para pihak. Oleh karena itu, persoalannya terletak pada pihak yang membuat perjanjian atau pada cara persetujuan tersebut terbentuk.

Perjanjian Dapat Dibatalkan

Istilah dapat dibatalkan tidak berarti setiap perjanjian yang memiliki masalah pada syarat subjektif otomatis tidak berlaku sejak awal. Perjanjian tersebut pada dasarnya masih dapat dipersoalkan atau dimintakan pembatalan oleh pihak yang berkepentingan dan berhak mengajukan pembatalan.

Dengan demikian, terdapat perbedaan penting antara perjanjian yang dapat dibatalkan dan perjanjian yang batal demi hukum. Dalam perjanjian yang dapat dibatalkan, persoalan mengenai sah atau tidaknya perjanjian masih berkaitan dengan kemungkinan untuk meminta pembatalan.

Misalnya, suatu pihak memberikan persetujuan karena berada dalam keadaan yang dapat memengaruhi kebebasan kehendaknya. Pihak tersebut dapat memiliki alasan untuk mempersoalkan dan meminta pembatalan terhadap perjanjian yang telah dibuat.

Begitu pula apabila persoalannya berkaitan dengan kecakapan salah satu pihak. Tidak terpenuhinya syarat kecakapan tidak serta-merta berarti perjanjian tersebut diperlakukan sama dengan perjanjian yang sejak awal tidak memenuhi syarat objektif.

Contoh Perjanjian yang Dapat Dibatalkan

Misalnya, Andi menjual sepeda motor kepada Budi. Namun, persetujuan Budi untuk membeli sepeda motor tersebut diperoleh karena Budi berada dalam keadaan terpaksa dan sebenarnya tidak bebas untuk menentukan pilihannya.

Dalam keadaan seperti ini, persoalannya terletak pada kesepakatan Budi sebagai salah satu pihak dalam perjanjian. Karena masalah tersebut berkaitan dengan syarat subjektif, perjanjian dapat berada dalam keadaan dapat dibatalkan.

Contoh lain dapat terjadi apabila suatu perjanjian dibuat oleh pihak yang menurut hukum tidak memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum tersebut. Persoalannya kembali berkaitan dengan subjek yang membuat perjanjian, sehingga akibat hukumnya termasuk dalam pembahasan mengenai tidak terpenuhinya syarat subjektif.

Dari kedua contoh tersebut, dapat dipahami bahwa tidak setiap masalah dalam perjanjian langsung menyebabkan perjanjian batal demi hukum. Ketika persoalan terletak pada kesepakatan atau kecakapan, perlu dibedakan apakah pihak yang berkepentingan memiliki dasar untuk meminta pembatalan terhadap perjanjian tersebut.

Karena itu, ketika menghadapi perjanjian yang diduga bermasalah, penting untuk terlebih dahulu mengetahui letak masalahnya. Apabila persoalannya berkaitan dengan syarat subjektif, akibat hukumnya perlu dilihat dalam kerangka perjanjian yang dapat dibatalkan, bukan langsung disimpulkan sebagai perjanjian yang batal demi hukum.

Apa Akibat Jika Syarat Objektif Tidak Terpenuhi?

Apabila syarat objektif dalam suatu perjanjian tidak terpenuhi, perjanjian tersebut dapat berada dalam keadaan batal demi hukum. Akibat ini berbeda dengan tidak terpenuhinya syarat subjektif yang dapat menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan.

Syarat objektif berkaitan dengan adanya suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Oleh karena itu, persoalannya tidak lagi berfokus pada siapa yang membuat perjanjian atau bagaimana persetujuan tersebut diberikan, tetapi pada apa yang menjadi objek perjanjian serta apakah isi atau tujuan perjanjian tersebut dibenarkan oleh hukum.

Perjanjian Batal Demi Hukum

Istilah batal demi hukum menunjukkan bahwa perjanjian tersebut tidak memperoleh akibat hukum yang seharusnya lahir dari suatu perjanjian yang memenuhi syarat sahnya. Dalam keadaan ini, persoalan terletak pada syarat objektif yang menjadi dasar dari perjanjian itu sendiri.

Berbeda dengan perjanjian yang dapat dibatalkan, tidak terpenuhinya syarat objektif tidak berpusat pada adanya pihak tertentu yang perlu terlebih dahulu mempersoalkan perjanjian karena kepentingannya dirugikan. Masalahnya terletak pada objek atau isi perjanjian yang tidak memenuhi persyaratan hukum.

Misalnya, para pihak membuat perjanjian mengenai sesuatu yang tidak dapat ditentukan secara jelas sehingga tidak diketahui apa yang sebenarnya menjadi objek dari perjanjian tersebut. Persoalan seperti ini dapat berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat mengenai suatu hal tertentu.

Begitu pula apabila isi atau tujuan suatu perjanjian bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum. Meskipun para pihak sama-sama menyetujui perjanjian tersebut, persetujuan mereka tidak dapat membuat isi atau tujuan yang bertentangan dengan hukum menjadi sah.

Contoh Perjanjian yang Batal Demi Hukum

Misalnya, Andi dan Budi membuat perjanjian untuk melakukan suatu kegiatan yang dilarang oleh hukum. Keduanya memahami isi perjanjian dan sama-sama memberikan persetujuan tanpa adanya paksaan.

Namun, kesepakatan dan kecakapan para pihak tidak cukup untuk membuat perjanjian tersebut menjadi sah apabila isi atau tujuan yang diperjanjikan sendiri bertentangan dengan hukum. Dalam keadaan seperti ini, persoalannya berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat objektif mengenai sebab yang halal.

Contoh lain dapat terjadi apabila para pihak membuat perjanjian, tetapi apa yang menjadi objek perjanjian sama sekali tidak dapat ditentukan. Karena objek atau pokok perjanjian merupakan bagian dari syarat objektif, persoalan tersebut dapat berakibat pada batal demi hukum.

Dari kedua contoh tersebut, terlihat bahwa adanya persetujuan para pihak saja belum cukup untuk menjadikan suatu perjanjian sah. Para pihak juga harus memiliki sesuatu yang jelas untuk diperjanjikan dan isi atau tujuan perjanjiannya tidak boleh bertentangan dengan hukum.

Karena itu, ketika persoalan terletak pada tidak terpenuhinya syarat objektif, akibat hukumnya perlu dipahami dalam kerangka batal demi hukum. Perbedaan inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan mengapa syarat subjektif dan objektif tidak dapat diperlakukan sebagai dua kelompok yang memiliki akibat hukum yang sama.

Mengapa Penting Memahami Perbedaan Dapat Dibatalkan dan Batal Demi Hukum?

Istilah dapat dibatalkan dan batal demi hukum sering digunakan untuk menggambarkan perjanjian yang memiliki masalah. Namun, keduanya tidak memiliki arti yang sama.

Perbedaan tersebut berawal dari jenis syarat sah perjanjian yang tidak terpenuhi. Apabila persoalan berkaitan dengan syarat subjektif, seperti kesepakatan atau kecakapan para pihak, perjanjian dapat berada dalam keadaan dapat dibatalkan. Sementara itu, apabila persoalan berkaitan dengan syarat objektif, seperti suatu hal tertentu atau sebab yang halal, perjanjian dapat berada dalam keadaan batal demi hukum.

Perbedaan akibat hukum tersebut penting karena tidak semua perjanjian yang memiliki masalah dapat langsung dianggap batal. Sebelum menarik kesimpulan, perlu terlebih dahulu diketahui di mana letak masalah dalam perjanjian tersebut.

Sebagai contoh, apabila persoalannya berkaitan dengan persetujuan salah satu pihak yang tidak diberikan secara bebas, persoalan tersebut berbeda dengan keadaan ketika isi perjanjian sendiri bertentangan dengan hukum. Dalam contoh pertama, masalahnya berkaitan dengan syarat subjektif. Dalam contoh kedua, masalahnya berkaitan dengan syarat objektif.

Kesalahan dalam membedakan keduanya dapat menyebabkan seseorang menggunakan istilah yang tidak sesuai dengan keadaan hukumnya. Padahal, suatu perjanjian dapat tetap memiliki kedudukan hukum yang berbeda tergantung pada syarat yang tidak terpenuhi.

Karena itu, ketika suatu perjanjian dipersoalkan, langkah pertama bukan langsung menyatakan bahwa perjanjian tersebut batal atau tidak berlaku. Hal yang lebih penting adalah mengidentifikasi syarat sah mana yang diduga tidak terpenuhi.

Setelah letak masalah diketahui, barulah dapat dipahami apakah persoalan tersebut berkaitan dengan perjanjian yang dapat dibatalkan atau perjanjian yang batal demi hukum. Dengan cara ini, pembaca tidak hanya menghafal dua istilah hukum, tetapi juga memahami alasan mengapa akibat hukumnya dapat berbeda.

FAQ tentang Syarat Subjektif dan Objektif Perjanjian

Apa perbedaan syarat subjektif dan syarat objektif?

Syarat subjektif berkaitan dengan pihak yang membuat perjanjian, yaitu kesepakatan dan kecakapan para pihak. Sementara itu, syarat objektif berkaitan dengan objek, isi, atau tujuan perjanjian, yaitu suatu hal tertentu dan sebab yang halal.

Perbedaan tersebut juga berpengaruh terhadap akibat hukumnya. Tidak terpenuhinya syarat subjektif dapat menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan tidak terpenuhinya syarat objektif dapat menyebabkan perjanjian batal demi hukum.

Apa saja yang termasuk syarat subjektif?

Syarat subjektif terdiri dari dua hal, yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Kedua syarat tersebut berkaitan dengan subjek atau pihak yang membuat perjanjian.

Apa saja yang termasuk syarat objektif?

Syarat objektif terdiri dari adanya suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Kedua syarat tersebut berkaitan dengan apa yang menjadi objek, isi, atau tujuan dari perjanjian.

Apakah perjanjian tanpa syarat subjektif selalu batal?

Tidak selalu. Tidak terpenuhinya syarat subjektif pada dasarnya tidak langsung menyebabkan perjanjian batal demi hukum. Akibat yang dapat timbul adalah perjanjian dapat dibatalkan oleh pihak yang berkepentingan dan berhak mengajukan pembatalan.

Apa perbedaan perjanjian dapat dibatalkan dan batal demi hukum?

Perjanjian dapat dibatalkan berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat subjektif, seperti adanya masalah pada kesepakatan atau kecakapan para pihak. Sementara itu, batal demi hukum berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat objektif, seperti tidak adanya suatu hal tertentu atau sebab yang tidak halal.

Karena itu, perbedaan keduanya tidak hanya terletak pada istilah. Keduanya berkaitan dengan jenis syarat yang tidak terpenuhi dan memiliki kedudukan hukum yang berbeda.

Apa akibat jika objek perjanjian tidak jelas?

Apabila objek atau pokok yang diperjanjikan sama sekali tidak dapat ditentukan, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat objektif mengenai suatu hal tertentu. Dalam keadaan demikian, perjanjian dapat berada dalam keadaan batal demi hukum.

Kesimpulan

Syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata terdiri dari empat unsur yang dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektif meliputi kesepakatan para pihak dan kecakapan untuk membuat perjanjian. Kedua syarat ini berkaitan dengan pihak yang membuat perjanjian serta bagaimana persetujuan tersebut terbentuk.

Sementara itu, syarat objektif meliputi adanya suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Kedua syarat ini berkaitan dengan apa yang diperjanjikan serta apakah isi atau tujuan perjanjian tersebut dibenarkan oleh hukum.

Perbedaan antara keduanya tidak hanya terletak pada pembagian empat syarat sah perjanjian. Tidak terpenuhinya syarat subjektif dapat menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan tidak terpenuhinya syarat objektif dapat menyebabkan perjanjian batal demi hukum.

Oleh karena itu, ketika suatu perjanjian dipersoalkan, tidak cukup hanya menyatakan bahwa terdapat syarat sah yang tidak terpenuhi. Perlu diketahui terlebih dahulu syarat mana yang bermasalah, karena dari situlah dapat dipahami akibat hukum yang mungkin timbul terhadap perjanjian tersebut.

Dengan memahami perbedaan antara syarat subjektif dan objektif, para pihak dapat melihat masalah dalam perjanjian dengan lebih tepat dan tidak langsung menyamakan setiap perjanjian yang bermasalah sebagai perjanjian yang batal.

Masih Bingung dengan Masalah dalam Perjanjian?

Jika Anda menghadapi persoalan terkait perjanjian, kesepakatan, pembatalan, atau akibat hukum suatu kontrak, memahami syarat mana yang bermasalah merupakan langkah penting sebelum menentukan tindakan selanjutnya.

SLSS Law Office dapat membantu Anda memahami persoalan hukum yang dihadapi dan menentukan langkah yang sesuai berdasarkan kondisi serta dokumen yang ada.

Konsultasikan Masalah Hukum Anda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *